Ulah Seorang Dokter di Bali: Nekat Cetak Uang Palsu untuk Bayar Pijat, Berakhir Dibekuk Polisi
Kriminal | 3 September 2022, 12:12 WIBBaca Juga: Asal Usul Video Uang Rp900 M Terungkap, Bukan Milik Ferdy Sambo tapi Kasus Uang Palsu di AS
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa lima lembar uang kertas rupiah palsu nilai pecahan Rp50.000 nomor seri CAJ929479 emisi tahun 2016, komputer, dan printer yang digunakan pelaku untuk mencetak uang palsu.
"Pelaku diduga mencetak uang palsu dengan komputer dan printer. Baru pertama kali melakukannya, hanya lima pecahan Rp50.000 dan pelaku tunggal," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Empat Pelaku Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Temanggung Dibekuk Polisi
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : kompas.com