> >

Pembunuhan Brigadir Yosua Kategori Exrajudicial Killing, Ini Saran Pakar Hukum Pidana kepada Polri

Hukum | 2 September 2022, 20:07 WIB
Komnas HAM Ungkap Temuan soal skenario Ferdy Sambo, Kamis (1/9/2022) (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo digolongkan Komnas HAM sebagai extrajudicial killing.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar pun merespons pengkategorian kasus ini.

Menurut Fickar, rekomendasi Komnas HAM menunjukkan dua aspek, yakni pembunuhan yang dilakukan ilegal dan pembunuhan yang dilakukan oleh kekuasaan.

“Memang ada pembunuhan yang legal? Hukuman mati (sah secara hukum) termasuk pembunuhan legal,” ujar Fickar dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Jumat (2/9/2022).

Sementara terkait pembunuhan yang dilakukan kekuasaan dinilai dekat dengan pelanggaran HAM karena dilakukan oleh orang yang mempunyai kekuasaan.

Baca Juga: Memori Banding Pemecatan Ferdy Sambo Belum Juga Diterima Polri, Sidang Tetap Disiapkan

Ia berpendapat Polri tetap harus menyelesaikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua secara hukum.

“Jika saat ini polisi memakai pasal 340 kUHP dan hukum sipil tetap harus diselesaikan,” ucapnya.

Selain itu, ia juga menyarankan ada kebijakan khusus yang diambil Polri dan diterapkan secara institusional.

Tujuannya, supaya kasus seperti pembunuhan Brigadir J dan sejenisnya tidak terulang lagi.

Baca Juga: Kompol Chuck Putranto Susul Ferdy Sambo Dipecat dari Polri karena Kasus Brigadir J

“Polri harus melakukan aturan khusus mencegah extrajudicial killing atau kekuasaan yang sedang dipegang tidak digunakan untuk hal seperti ini,” tandas Fickar.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU