Mabes Polri Pastikan Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J Bakal Bertambah
Hukum | 2 September 2022, 20:00 WIBSanksi administrasi, yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5-29 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar.
Baca Juga: Eks Kapolres Bandara Soetta Dipecat Tak Hormat! Terima Uang Barang Bukti Kasus Narkoba
Kemudian pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP, yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV