Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
Peristiwa | 2 September 2022, 16:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan sopir truk kontainer inisial AS sebagai tersangka atas kecelakaan maut di depan SD Negeri II dan III Kota Baru, Jalan Sultan Agung, Bekasi.
Seperti diketahui, kecelakaan yang terjadi pada Rabu (31/8/2022) lalu itu mengakibatkan 10 orang tewas, dan korban kebanyakan anak-anak.
"Kamis (1/9) kemarin, penyidik dari Satlantas Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi, termasuk sopir trailer yang menyebabkan laka (kecelakaan) dan sudah kita tetapkan atas nama AS sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, seperti dikutip dari tayangan program Indonesia Update, Kompas TV, Jumat (2/9).
Adapun penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menemukan faktor kelalaian dalam mengemudikan kendaraan.
Sopir, kata dia, disebut lalai karena mengemudikan kendaraan dalam kondisi mengantuk.
Meski begitu, polisi tidak menemukan indikasi sopir dalam pengaruh alkohol atau pun narkoba. Pun demikian dari hasil tes urine, tak mengandung narkoba atau zat psikotropika.
Atas kelalaiannya tersebut, sopir truk kontainer tersebut dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Kisah Naufal Bocah Kelas 5 SD Korban Kecelakaan Maut: Ibunda Batal Kasih Kejutan di Hari Ulang Tahun
Diberitakan sebelumnya, sebuah truk kontainer bermuatan besi menabrak kerumunan orang di depan SDN Kota Baru II dan III Bekasi serta tiang telekomunikasi hingga roboh pada Rabu (31/8) sekitar pukul 10.00 WIB.
Akibat kecelakaan tersebut, 10 orang tewas dan 23 orang lainnya mengalami luka-luka.
Adapun korban kecelakaan maut ini mayoritas adalah anak-anak. Selain itu, terdapat korban yang merupakan wakil murid, pengendara lain serta pedagang makanan yang mangkal di depan sekolah itu.
Seusai kejadian, sopir truk yang berada dalam kondisi trauma pun langsung diamankan pihak kepolisian di Polres Metro Bekasi Kota.
Kepada polisi, AS mengaku sempat meminum obat asam urat sebelum kejadian.
"Saat diperiksa, sopir mengaku kalau sebelum kejadian dia minum obat asam urat. Tentu itu akan kita periksa lebih dalam nanti saat dilakukan penyelidikan," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan di lokasi kecelakaan, dikutip dari Tribunnews, Jumat (2/9).
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Sebut Temukan Faktor Kelalaian Mengemudi dalam Kecelakaan Truk Maut
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com