Pengamat: Narasi Komnas HAM soal Pelecehan Seksual Bisa Jadi Dasar Putri Candrawathi Bela Diri
Peristiwa | 2 September 2022, 16:43 WIBMenurut Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga yang meminta keterangan Putri Candrawathi dan seorang saksi, dugaan pelecehan seksual disebut dilakukan Brigadir J pada 7 Juli 2022 di Magelang.
Dari dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J, kata Sandrayati, Putri Candrawathi kemudian sempat memanggil Kuat Ma’ruf yang mengetahui perbuatan Brigadir J.
“Kehadiran Pak Kuat waktu itu adalah lebih karena Ibu ingin mendamaikan (Kuat Ma’ruf dengan Brigadir J red),” ucap Sandrayati.
“Jadi klarifikasi yang kami dapat bahwa karena ada ribut di bawah pada malam itu setelah ada yang menemukan dugaan pelecehan seksual, terjadi keributan,” jelasnya.
Sebelumnya seperti diberitakan, Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan dan penyidikan atas laporan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penghentian laporan dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi diputuskan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara itu, kata Andi, penyidik tidak menemukan adanya peristiwa pidana.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022.
Dengan demikian, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap istri atasannya yaitu Putri Candrawathi.
"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," ucap Andi.
Setelah kasus dugaan pelecehan seksual tersebut dihentikan, penyidik Tim Khusus atau Timsus Polri justru menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J pada 19 Agustus 2022.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Lima tersangka tersebut dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Adapun empat dari lima tersangka sudah ditahan kecuali Putri Candrawathi.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV