Ironi Putri Candrawathi dan Sederet Perempuan Ini, Jalani Penahanan Meski Punya Balita
Peristiwa | 2 September 2022, 11:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, sekaligus Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto menggunakan 3 dasar sebagai alasan institusinya tidak menahan istri bekas Kadiv Propam Polri, Putri Candrawathi.
“Penyidik masih mempertimbangkan, pertama alasan kesehatan, yang kedua (alasan) kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita (anak bawah lima tahun),” kata Agung.
Penyidik, memang memiliki kewenangan untuk menahan atau tidak menahan tersangka.
Meskipun dalam kasus ini Putri Candrawathi disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana atau 340 KUHP. Termasuk adanya fakta, hilangnya bukti vital CCTV pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Kompleks Duren Tiga.
Baca Juga: Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Polri Dinilai Sakiti Rasa Keadilan Masyarakat
Berkaca pada kejadian, perempuan di pusaran kasus yang memiliki anak kecil bukan hanya Putri Candrawathi.
Angelina Sondakh, bekas politisi Partai Demokrat yang terlibat korupsi tercatat pernah meninggalkan buah hatinya Keanu Massaid.
Angelina dalam kasus yang dihadapi tidak pernah tersiar kabar berupaya menghilangkan barang bukti dalam perkaranya.
Tapi ia menjalani tahanan, meninggalkan anaknya, dan mempercayakan sopir pribadinya mengasuh balitanya hasil perkawinan dari Adjie Massaid.
Selain Angelina Sondakh, ada juga Vanessa Angel yang menjalani tahanan saat memiliki bayi.
Usia Gala Sky, anak Vanessa Angel ketika itu bahkan masih harus menerima ASI dari ibunya. Namun, Vanessa menjalani proses penahanan atas kasusnya. Setiap hari, bahkan Vanessa Angel tetap mengirinkan ASI dari tahanan untuk sang anak.
Baca Juga: Temuan Faktual Komnas HAM, Ada Dugaan Kekerasan Seksual Brigadir J ke Putri Candrawathi di Magelang
Selain dua nama tersebut, ada juga kisah perempuan di Aceh yang harus menjalani penahanan di penjara dengan bayinya berusia enam bulan.
Perempuan itu bernama Isma Khaira (33), seorang ibu di Aceh Utara yang melanggar kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tidak hanya Angelina Sondakh, Vanessa Angle, dan Isma Khaira. Ada juga kisah ibu bernama Rochisatin Masyawaroh binti Samsul yang harus menjalani hukuman penjara dengan anaknya yang berusia kurang dari 2 tahun.
Rochisatin Masyawaroh binti Samsul dinyatakan bersalah melakukan pidana dengan melanggar Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV