> >

Hari Ini Polri Gelar Sidang Etik Perwira yang Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Hukum | 2 September 2022, 07:06 WIB
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat konferesnsi pers pengumuman tersangka baru pembunuhan Brigadir Yoshua atau brigadir J di Mabes Polri, jakarta, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Fadel/Kompas.TV)

Selain Kompol Chuck Putranto, keenam tersangka lainnya adalah mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Lalu, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni.

Kemudian, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Selain Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lain, Kejagung Juga Kembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi

Irjen Ferdy Sambo merupakan orang yang terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

“Ada tambahan terakhir malam ini info dari Direktorat Siber sudah jadi tujuh tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Selain menggelar sidang etik, ketujuh polisi yang diduga melanggar etik tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan Usai Diperiksa Kedua Kalinya, Pakar Hukum Sebut Diistimewakan Penyidik

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU