Ini 6 Perwira Polri yang Jalani Sidang Etik Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hukum | 1 September 2022, 18:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait pelanggaran etik menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ada enam perwira polri yang akan menjalani sidang etik terkait kasus menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J itu.
Mereka yakni Mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Baca Juga: Komnas HAM: Terjadi Obstruction of Justice atau Penghalang-Halangan Penyidikan Kasus Sambo
Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni.
Kemudian mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, hari ini Kamis (1/9/2022) menjelaskan, Divisi Propam Polri sedang melaksanakan sidang etik terkait pelanggaran etik menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigaidri J.
Menurut Komjen Agung, pihak pertama yang menjalani sidang etik yakni Kompol CP (Chuck Putranto).
Sidang akan terus berjalan selama tiga hari ke depan untuk memutuskan sanksi etik terhadap keenam personel.
Baca Juga: Sampaikan Rekomendasi pada Polri, Komnas HAM Meminta Dugaan Pelecehan Seksual Putri Ditindaklanjuti
"Hari ini sudah dimulai ke Kompol CP, sedang dilaksanakan sidang kode etik kemudian besok sampai dengan berikutnya tiga hari ke depan semuanya akan dilakukan sidang etik," ujar Komjen Agung di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022) yang dikutip dari tayangan program Breaking News di Kompas TV.
Selain mengelar sidang etik, keenam polisi yang diduga melanggar etik tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut Agung, tim khusus (timsus) sedang menyelesaikan berkas perkara kasus menghalangi penyidikan ini dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Cerita Komnas HAM soal Rekonstruksi: Kuat dan Bripka RR Bantah Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
"Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu," ujar Agung
Tidak ada nama Ferdy Sambo
Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan tersangka Ferdy Sambo saat ini masih menjalani pemeriksaan terkait tindak pidana obstruction of justice.
Hal ini lantaran penyidik baru menyelesaikan kasus pelanggaran etik Irjen Ferdy Sambo dan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Dibongkar Komnas HAM, Hasil Autopsi Pertama dan Kedua Brigadir J soal Jumlah Luka Tembak Berbeda
Menurut Dedi, saat ini kapasitas Ferdy Sambo masih sebagai saksi dan ada kemungkinan statusnya akan ditingkatkan.
"Sementara FS masih dilakukan pemeriksaan, karena kemarin baru selesai kode etiknya. Ini sudah masuk ranah penyidikan dan secara pararel untuk sidang KKEP juga berjalan," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/9).
Sebelumnya diberitakan, ada 83 personel Polri yang diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Sebanyak 35 personel telah direkomendasikan karena diduga melanggar etik serta 18 orang telah ditahan di tempat khusus.
Tiga dari 18 personel tersebut di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Kemudian dari 15 yang ditahan di tempat khusus, ada enam orang yang patut diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan Dengan pasal yang akan disangkakan yakni Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, kemudian Pasal 221, Pasal 223 KUHP jo Pasal 55 Pasal 56 KUHP.
Mereka yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuk Putranto.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV