Ini 6 Perwira Polri yang Jalani Sidang Etik Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hukum | 1 September 2022, 18:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait pelanggaran etik menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ada enam perwira polri yang akan menjalani sidang etik terkait kasus menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J itu.
Mereka yakni Mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Baca Juga: Komnas HAM: Terjadi Obstruction of Justice atau Penghalang-Halangan Penyidikan Kasus Sambo
Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni.
Kemudian mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, hari ini Kamis (1/9/2022) menjelaskan, Divisi Propam Polri sedang melaksanakan sidang etik terkait pelanggaran etik menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigaidri J.
Menurut Komjen Agung, pihak pertama yang menjalani sidang etik yakni Kompol CP (Chuck Putranto).
Sidang akan terus berjalan selama tiga hari ke depan untuk memutuskan sanksi etik terhadap keenam personel.
Baca Juga: Sampaikan Rekomendasi pada Polri, Komnas HAM Meminta Dugaan Pelecehan Seksual Putri Ditindaklanjuti
"Hari ini sudah dimulai ke Kompol CP, sedang dilaksanakan sidang kode etik kemudian besok sampai dengan berikutnya tiga hari ke depan semuanya akan dilakukan sidang etik," ujar Komjen Agung di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022) yang dikutip dari tayangan program Breaking News di Kompas TV.
Selain mengelar sidang etik, keenam polisi yang diduga melanggar etik tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut Agung, tim khusus (timsus) sedang menyelesaikan berkas perkara kasus menghalangi penyidikan ini dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV