> >

Ini 3 Alasan Subjektif Penyidik Bareskrim Polri Tidak Tahan Putri Candrawathi

Hukum | 1 September 2022, 16:33 WIB
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Adapun empat pihak yang ikut menjalani pemeriksaan konfrontasi yakni saksi Susi, asisten rumah tangga keluarga Irjen Sambo.

Kemudian tersangka Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. 

Adapun peristiwa di Magelang ini masuk dalam adegan rekonstruksi yang digelar di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling. 

Baca Juga: Kepada Komnas HAM & Komnas Perempuan, Putri Candrawathi Mengaku Disuruh Sambo Ubah Keterangan

Dalam adegan rekonstruksi, tampak Putri Candrawathi sedang tidur. Kemudian silih berganti penyidik meminta Susi (saksi), Bripka Ricky Rizal, mendiang Brigadir J yang diperankan pengganti, dan Kuat Ma'ruf menjelaskan keterangan mereka saat melihat Putri sedang tidur. 

Dirtipidum Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan pemeriksaan konfrontasi terhadap tersangka Putri untuk mendalami beberapa poin keterangan yang tidak sesuai antara Putri dengan tersangka lain. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU