Bharada E Trauma saat Rekonstruksi Bunuh Brigadir J, Pengacara: Tak Mudah Tembak Teman Satu Kamar
Hukum | 1 September 2022, 14:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bharada Richard Elizier Pudihang Lumiu atau Bharada E disebut trauma ketika menjalani rekonstruksi penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022).
Menurut pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, tidak mudah bagi kliennya kembali ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga untuk melakukan rekonstruksi penembakan Brigadir J.
Baca Juga: Kisah Naufal Bocah Kelas 5 SD Korban Kecelakaan Maut: Ibunda Batal Kasih Kejutan di Hari Ulang Tahun
Sebab, kata dia, Bharada E dan Brigadir J merupakan teman yang setiap hari bertemu. Tak hanya itu, mereka bahkan juga tidur dalam satu kamar.
"Ini posisi yang tidak gampang. Karena tadi saya sampaikan, ini orang yang selalu dia ketemui setiap hari, kemudian satu tempat tidur," kata Ronny di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (1/9/2022).
Ronny menambahkan sulit bagi Bharada E untuk memperagakan adegan penembakan yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Karenanya, kata Ronny, saat rekonstruksi, Bharada E mengalami trauma ketika masuk ke dalam rumah karena itu menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Tangis Para Saksi Pecah di Sidang Etik Ferdy Sambo, Kompolnas: Mereka Merasa Telah Dibohongi
"Itu sulitlah. Kita bisa bayangkan," ucap Ronny.
Lebih lanjut, Ronny mengatakan dirinya akan terus berkomitmen untuk mendampingi Bharada E agar selalu dalam kondisi stabil.
Selain itu, kata dia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga turut mendampingi Bharada E agar merasa lebih tenang.
"Mata (Bharada E saat rekonstruksi) selalu lihat saya. Jadi saya harus yakinkan, 'Kamu bisa. Kamu harus pertahankan BAP kamu," ujar Ronny.
"Karena ini adalah untuk kepentingan kamu. Kamu harus tunjukkan supaya nanti kamu bisa mendapatkan keringanan'."
Baca Juga: Ini Cara Ferdy Sambo 'Hipnotis' Bawahannya agar Percaya Skenario Pembunuhan Brigadir J
Seperti diketahui, dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J, sebanyak lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bharada E.
Selain Bharada E, tersangka lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).
Adapun kelima tersangka kini disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Baca Juga: Detik-detik Sebelum Brigadir J Ditembak, Dihampiri Bripka Ricky Saat di Halaman Rumah Ferdy Sambo
Empat dari lima tersangka sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Hanya Putri Candrawathi yang hingga kini belum ditahan.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com