> >

3 Rekomendasi Komnas HAM, Salah Satunya Tak Ada Penganiayaan Brigadir J

Hukum | 1 September 2022, 13:28 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri) menyerahkan laporan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, secara simbolis ke Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Kamis (1/9/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengakhiri tugas penyelidikan dan pemantauan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J usai menyerahkan rekomendasi ke Tim Khusus (Timsus) Polri.

"Saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa tugas Komnas HAM dalam hal pemantauan dan penyelidikan kami akhiri," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Kamis.

Meskipun telah mengakhiri tugas penyelidikan dan pemantauan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, lembaga tersebut masih memiliki tugas lain, yakni melakukan pengawasan dalam proses selanjutnya sampai dengan persidangan.

Baca Juga: Polri Akan Tindaklanjuti Laporan dan Rekomendasi Komnas HAM terkait Kasus Brigadir J
 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU