3 Rekomendasi Komnas HAM, Salah Satunya Tak Ada Penganiayaan Brigadir J
Hukum | 1 September 2022, 13:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri mengungkap tiga substansi rekomendasi dari Komnas HAM terkait pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Ada beberapa kesimpulan dalam rekomendasi tersebut terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk soal dugaaan penganiayaan.
Hal itu diungkapkan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku Ketua Timsus Polri yang menyebutkan tiga hal tersebut salah satunya adalah ketiadaan penganiayaan terhadap Brigadir J.
"Ada tiga substansi, yang rekomendasi dari Komnas HAM. Yang pertama adalah terhadap kasus itu sendiri, kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dikenal dengan Pasal 340, kalau di Komnas HAM extrajudicial killing," kata Agung dalam konferensi pers, Kamis (1/9/2022).
Selanjutnya, Agung menjelaskan kesimpulan Komnas HAM terkait dugaan penganiayaan.
Komnas HAM menyimpulkan tidak ada penganiayaan.
“Yang kedua rekomendasi Komnas HAM, menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan," ujarnya.
Selanjutnya, ujar Agung, ada tindak pidana obstruction of justice dalam kasus ini. Tindak pidana ini juga sedang ditangani oleh Timsus.
"Yang ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut, adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice. Yang kebetulan oleh penyidik Timsus sedang dilakukan langkah-langkah penanganan tindak pidana obstruction of justice," ujarnya.
Baca Juga: Aksi Dukung Kapolri Ungkap Kerajaan Sambo
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV