> >

Tangis Para Saksi Pecah di Sidang Etik Ferdy Sambo, Kompolnas: Mereka Merasa Telah Dibohongi

Hukum | 1 September 2022, 06:50 WIB
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang komisi kode etik Polri di TNCC Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi Kepolisian Nasional  (Kompolnas) Yusuf Warsyim membeberkan sejumlah polisi tak kuasa menahan tangis saat memberikan kesaksian dalam sidang etik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Sejumlah anggota Polri yang bersaksi itu merupakan bawahan Irjen Ferdy Sambo yang diduga tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Kuat Ma'ruf di Kamar Bareng Putri Candrawathi, Diungkapkan Komnas HAM

Yusuf menuturkan tangis para saksi pecah berawal ketika pimpinan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) Komjen Ahmad Dofiri bertanya kepada mereka.

Pertanyaan itu yakni kapan saksi mulai menyadari bahwa mereka telah ditipu oleh Ferdy Sambo melalui skenario pembunuhan Brigadir J.

Usai ditanya seperti itu, kata Yusuf, para saksi tersebut lantas menangis.

Menurut Yusuf, mereka tak kuat menahan air mata lantaran merasa hatinya ditusuk karena telah dibohongi oleh skenario yang dirancang Ferdy Sambo.

Baca Juga: Detik-detik Sebelum Brigadir J Ditembak, Dihampiri Bripka Ricky Saat di Halaman Rumah Ferdy Sambo

Adapun skenario yang dirancang Ferdy Sambo itu yakni Brigadir J dibunuh karena akibat kelakuannya sendiri yang disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap sang istri Putri Candrawathi.

Menurut Yusuf, Irjen Ferdy Sambo mempengaruhi bawahannya, sehingga mereka seperti  'terhipnotis' dan percaya dengan skenario yang dirancangnya itu.

"Dari keterangan-keterangan saksi bawahannya kemarin itu, yang muncul adalah pada waktu itu percaya dengan skenario FS," kata Yusuf dikutip dari Kompas.com pada Rabu (31/8/2022).

"Sampai FS itu memperagakan dan bilang, 'percuma ada bintang 2 di sini (di kerah baju) kalau harkat dan martabat keluarga kita itu dinodai. Untuk apa?'."

Baca Juga: Terungkap Ada Barang Bukti Pisau di Kasus Brigadir J, Diserahkan Kuat Maruf ke Ajudan Ferdy Sambo

Ucapan Ferdy Sambo itulah, kata Yusuf, yang membuat seolah-olah menghipnotis bawahannya, sehingga pun mereka percaya, bahkan turut membantu dalam skenario tersebut.

Apalagi, Yusuf menambahkan, Ferdy Sambo saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri sehingga memiliki kewenangan cukup kuat.

"Propam ini kan polisinya polisi. Dia berfungsi pengamanan internal, berfungsi menegakkan disiplin, menegakkan kode etik, dan termasuk menegakkan hukum untuk internal Polri," kata Yusuf.

Yusuf menyebutkan, apabila kewenangan Propam disalahgunakan, maka itu bisa menakut-nakuti anggota Polri.

Baca Juga: Ferdy Sambo Disebut Bekingi Judi Online, IPW Singgung Peran Satgasus Merah Putih dan Nilai 'Setoran'

Dia menilai Propam bisa dikatakan sebagai 'super body'. Contohnya, di dalam penegakan kode etik, Propam berfungsi sebagai penyelidik, penuntut, sekaligus hakim.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU