> >

Ditolak Ikuti Rekonstruksi Duren Tiga, Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Alasan Polisi Tak Jelas

Hukum | 31 Agustus 2022, 22:26 WIB
Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, dalam program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Rabu (31/8/2022). (Sumber: Tangkapan Layar Kompas TV/Nadia Intan)

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Dirtipidum Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa pengacara keluarga Brigadir J memang tidak diundang dalam acara rekonstruksi kasus Duren Tiga.

Menurut Dedi, rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J hanya mengundang dan menghadirkan lima tersangka, para saksi yang terlibat langsung di dalam peristiwa, pengacara (tersangka), serta jaksa penuntut umum.

"Jadi yang sudah disampaikan oleh Pak Dirtipidum sudah sangat jelas, rekonstruksi ini untuk membuat terang-benderang suatu peristiwa pidana, oleh karenanya yang diundang, yang dihadirkan siapa? Adalah lima tersangka dan para saksi yang terlibat langsung di dalam satu peristiwa," jelas Dedi kepada wartawan sebelum acara rekonstruksi dilaksanakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

"Kemudian ada pengacaranya, kemudian ada dari jaksa penuntut umum, pengawas eksternal semuanya lengkap hadir, dari Komnas HAM hadir, dari Kompolnas hadir, dan dari LPSK mendampingi langsung," imbuhnya.

Baca Juga: Bharada E Tak Bertemu Langsung dengan Ferdy Sambo di Rekonstruksi, Ini yang Diharapkan LPSK

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU