Ditolak Ikuti Rekonstruksi Duren Tiga, Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Alasan Polisi Tak Jelas
Hukum | 31 Agustus 2022, 22:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan alasan Polri menolak pihaknya untuk menyaksikan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (30/8/2022) tidak jelas.
"Benar memang ditolak, kenapa ditolak? Dengan alasan yang tidak jelas, 'pokoknya-pokoknya' itu ya," kata Martin di Kompas Malam KOMPAS TV, Rabu (31/8/2022).
Ia mengaku memaknai undangan yang disampaikan oleh Divisi Humas Polri untuk menghadiri rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan itu juga untuk pihak pengacara keluarga Brigadir J.
"Karena ada undangan juga melalui media online yang disampaikan oleh Divisi Humas Polri, di mana dalam undangan tersebut, ada tertulis bahwa turut mengundang juga jaksa penuntut umum, lalu kuasa hukum kedua belah pihak," ujarnya
"Kami maknai, kuasa hukum kedua belah pihak itu termasuk kuasa hukum dari korban," imbuhnya.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Kecewa Tidak Diizinkan Ikut Rekonstruksi hingga Tanggapan Pakar Hukum
Menurut pengacara keluarga Brigadir J itu, larangan terhadap pihaknya untuk mengikuti proses rekonstruksi kemarin tidak sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Presiden Joko Widodo untuk membuka kasus pembunuhan berencana Brigadir J secara transparan.
"Ini (kuasa hukum Brigadir J turut mengikuti rekonstruksi -red) juga in-line (sejalan, red) dengan apa yang disampaikan Kapolri dan Pak Presiden, bahwa buka secara transparan, tetapi faktanya, tidak diperkenankan kami," ungkapnya.
Akhirnya, kata Martin, kuasa hukum keluarga Brigadir J menyaksikan proses rekonstruksi melalui siaran media yang bersumber dari siaran Polri TV.
Baca Juga: Polri Ungkap Alasan Pengacara Keluarga Brigadir J Tak Diundang dalam Rekonstruksi di Duren Tiga
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV