> >

Gara-Gara Kasus Ini Eks Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan Dipecat dari Polri

Hukum | 31 Agustus 2022, 19:12 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat menyampaikan informasi terkait pemeriksaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). (Sumber: Kompas.tv/Fadel Prayoga)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kombes Polisi Edwin Hatorangan Hariadja dipecat sebagai anggota kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Pemecatan itu berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri.

Dalam proses sidang, Edwin dinilai terbukti melanggar kode etik karena tidak profesional dan melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga diberi sejumlah sanksi di antaranya pemberhentian tidak dengan hormat (PTHD). 

“Komisi memutuskan sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Polda Metro Jaya Tahan Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta dan 9 Anggota Polisi, Ada Apa?

Lantas, apa kasus menjerat Kombes Edwin hingga dipecat dari Polri?

Berdasarkan penjelasan Dedi, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta, sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tak hanya itu, Kombes Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas hal tersebut, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya kemudian dimutasi hingga berakhir pada proses sidang kode etik.

Namun, Kombes Edwin menyatakan banding atas putusan tersebut.

Baca juga: Kapolda Metro Batalkan Pengangkatan Kompol Arif Purnama Sebagai Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan

Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," tandas dia.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU