> >

Ada Perbedaan antara Rekonstruksi dan Temuan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara Sebut Itu Hal yang Wajar

Hukum | 31 Agustus 2022, 17:38 WIB
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Menurutnya, polisi bisa jadi berusaha menjelaskan dan meletakkan proses rekonstruksi sebagai proses penegakan hukum yang transparan.

"Dari sisi Komnas HAM sendiri tentu saja melihat rekonstruksi kemarin (sebagai) penambah materi dan menambah detil-detil yang ada di Komnas HAM," tutur Beka.

Sebelumnya diberitakan Kompas TV, rekonstruksi tersebut menghadirkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana pada, Selasa (30/8/2022).

Para tersangka adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Ada Barang Bukti Dua Bilah Pisau, Komnas HAM Ungkap Amarah dan Ancaman Kuat Maruf ke Brigadir J

Rekonstruksi memperagakan 78 adegan meliputi 16 adegan dari peristiwa saat di rumah kawasan Magelang, 35 adegan di rumah pribadi di Jalan Saguling Duren Tiga, dan 27 adegan di rumah dinas di kawasan Kompleks Polri Duren Tiga.

Rekonstruksi juga dihadiri kuasa hukum para tersangka, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM, dan berakhir setelah berlangsung selama 7,5 jam.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU