Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers, Ini Alasannya
Hukum | 31 Agustus 2022, 16:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan uji materiil atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Rabu (31/8/2022).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman, yang memimpin sidang, dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS.TV.
Diketahui, uji materiil UU Pers ini diajukan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso pada 12 Agustus 2021 lalu.
Baca Juga: Dewan Pers Menduga Uji Materi UU Pers No 40 Dilakukan dengan Itikad Buruk
Pihak MK juga membantah sejumlah argumen yang diajukan pemohon, termasuk soal hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers.
MK mengatakan bahwa Dewan Pers bertugas untuk memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan organisasi konstituen pers dan tidak ada intervensi dari pihak lain, termasuk dari Dewan Pers itu sendiri mau pun pemerintah.
Dalam hal ini, fungsi memfasilitasi memiliki nilai independensi dan kemandirian organisasi.
Mengenai Pasal 15 ayat 2 UU Pers yang disebut membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers, MK menilai bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.
“Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” jelas Usman.
Kemudian, gugatan mengenai uji kompetensi wartawan (UKW), MK mengatakan bahwa itu adalah persoalan konkret, bukan norma atau aturan.
Selain itu, masalah ini juga sudah diputuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2019 lalu.
Baca Juga: Permintaan DK PWI dan Dewan Pers kepada Wartawan soal Kasus Penembakan Brigadir J
Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya mengatakan bahwa sembilan hakim MK yang menangani uji materiil ini telah bersikap adil.
“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ucap Agung.
Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu berpendapat bahwa hal-hal yang digugat oleh para pemohon secara umum merupakan masalah konkret, bukan norma.
Baca Juga: Azyumardi Azra, Din Syamsuddin, dan Belasan Tokoh Lainnya Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi!
Ninik mengimbau agar semua konstituen pers yang tidak puas terhadap ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers dapat memberi masukan.
“Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” tegas Ninik.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, dewanpers.or.id