Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers, Ini Alasannya
Hukum | 31 Agustus 2022, 16:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan uji materiil atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Rabu (31/8/2022).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman, yang memimpin sidang, dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS.TV.
Diketahui, uji materiil UU Pers ini diajukan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso pada 12 Agustus 2021 lalu.
Baca Juga: Dewan Pers Menduga Uji Materi UU Pers No 40 Dilakukan dengan Itikad Buruk
Pihak MK juga membantah sejumlah argumen yang diajukan pemohon, termasuk soal hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers.
MK mengatakan bahwa Dewan Pers bertugas untuk memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan organisasi konstituen pers dan tidak ada intervensi dari pihak lain, termasuk dari Dewan Pers itu sendiri mau pun pemerintah.
Dalam hal ini, fungsi memfasilitasi memiliki nilai independensi dan kemandirian organisasi.
Mengenai Pasal 15 ayat 2 UU Pers yang disebut membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers, MK menilai bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.
“Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” jelas Usman.
Kemudian, gugatan mengenai uji kompetensi wartawan (UKW), MK mengatakan bahwa itu adalah persoalan konkret, bukan norma atau aturan.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, dewanpers.or.id