Instruksi Jokowi ke Panglima TNI soal Kasus Mutilasi 4 Warga Papua: Usut Tuntas dan Proses Hukum
Hukum | 31 Agustus 2022, 15:12 WIBDiberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, empat orang menjadi korban pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua, usai dinyatakan hilang sejak 22 Agustus 2022.
Kasus itu terungkap setelah dua dari empat jenazah korban ditemukan di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika. Keduanya ditemukan di waktu yang berbeda yakni pada Jumat (26/8) dan Sabtu (27/8).
Pihak TNI AD telah menetapkan enam prajurit sebagai tersangka dugaan kasus mutilasi empat warga sipil di Mimika tersebut.
Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani penyelidikan oleh Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XVII/C Mimika.
“Sudah (jadi tersangka),” kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo melalui pesan singkat, Senin (29/8) siang.
Menurut Danpuspomad, Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih sudah menjalankan proses hukum terhadap keenam oknum prajurit TNI AD tersebut.
"Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam," tambahnya.
Selain prajurit TNI, terdapat empat warga sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Papua. Tiga diantaranya yakni APL, DU dan R telah ditahan.
Sementara satu orang yakni RMH masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ada satu RMH sudah dijadikan tersangka tapi masih DPO," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Papua Kombes Faizal Ramadhani.
Faizal mengatakan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Kalau motifnya perampokan. Ya, ada (unsur pembunuhan berencana) makanya kita kenakan Pasal 340 jo Pasal 55, 56 atau 338 dan atau 365 perampokan (KUHP)," ujarnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV