DPRD DKI Akui Gelar Rapat Anggaran di Bogor Biar Fokus, Pengamat: Mungkin Ada Keuntungan Ekonomis
Peristiwa | 31 Agustus 2022, 11:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, Prasetyo Edi Marsudi buka suara soal rapat anggaran dan badan musyawarah (bamus) yang digelar di luar Jakarta.
Diketahui, rapat tersebut digelar di Grand Cempaka Resort, Megamendung, Kabupaten Bogor, Selasa (30/8/2022).
Prasetyo mengatakan rapat tersebut dilakukan di luar Jakarta agar anggota dewan fokus pada materi rapat.
"Kalau anggaran kan fokus, mereka enggak lari. Kemarin-kemarin kan kalau di sini banyak sekali ke sana ke sini akhirnya enggak fokus," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Senin (29/8/2022).
Baca Juga: Putri Candrawathi Tiba di Bareskrim Polri Tanpa Diketahui Awak Media
"Kalau di sana kan satu tempat. Mereka di sana dituntaskan untuk membahas anggaran APBD perubahan," lanjutnya.
Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin menilai rapat anggaran bamus yang dilakukan DPRD DKI di Bogor itu tidak elok.
Ujang mengatakan, sikap DPRD Jakarta menggelar rapat anggaran di Bogor itu membuat masyarakat sulit memantau.
Dalam hal ini, Ujang memahami, pelaksanaan rapat di luar kota tidak dilarang oleh perundang-undangan.
Namun, ia mengatakan, akan lebih baik jika rapat digelar di Jakarta agar lebih mudah diakses oleh publik.
"Karena sifat rapatnya terbuka, masyarakat tidak bisa mengikuti. Kan kalau masyarakat ke sana juga terbatas kalau di hotel juga berjarak begitu, membutuhkan effort dan uang jika ingin mengikuti rapat," kata Ujang, Selasa (30/8/2022)
Ujang menilai ada keuntungan ekonomis yang didapat dari digelarnya rapat di luar kota.
Baca Juga: Harga Telur di Pasar Tradisional Jember Dibanderol Rp 28.000 per Kg
"Lebih bagus lagi kalau rapat itu dilakukan di gedung DPRD gitu, tetapi saya melihat di situlah ada keuntungan ekonomis mungkin ya," ujar Ujang.
"Mungkin kalau di luar kota, pendapatan uang transportasinya, mungkin ya, uang hariannya itu kan menjadi bertambah, menjadi lebih besar," tambahnya.
Selain rapat anggaran, dalam rapat tersebut DPRD juga membahas soal pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya Ahmad Riza Patria.
Hal ini berdasarkan UU Pemerintahan Daerah yaknj pemberhentian gubernur dan wakil gubernur harus diusulkan melalui DPRD ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan.
Adapun masa jabatan Anies dan Riza akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. Posisi gubernur akan diisi oleh penjabat (Pj) gubernur yang dipilih oleh presiden.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com