> >

Putri Candrawathi Tiba di Bareskrim Polri Tanpa Diketahui Awak Media

Hukum | 31 Agustus 2022, 10:40 WIB
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis di Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

 

"Besok (hari ini) konfrontir ada lima orang, PC, Susi, Kuat, Ricky, Richard ini semua yang ada di Magelang," kata Andi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo pun diduga sebagai otak dari terjadinya peristiwa keji tersebut.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Magelang Dinilai Hanya Ikuti Narasi Ferdy Sambo

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU