> >

Bharada E dan Kuat Maruf Dihadirkan untuk Konfrontasi Putri Candrawathi soal Peristiwa di Magelang

Hukum | 31 Agustus 2022, 05:15 WIB
Reka adengan yang dilakukan tersangka Kuat Maruf (Kiri), saksi Susi (kedua dari kiri) dan tersangka Putri Candrawathi (kanan) tekait peristiwa di Magelang. Proses rekonstruksi ini, dilakukan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di jalan Saguling, Selasa (30/8/2022). (Sumber: YouTube Polri TV Radio)

Andi menambahkan, materi yang akan ditanyakan terkait beberapa poin yang tidak sesuai di antara keterangan saksi maupun tersangka mengenai kasus pembunuhan berencana Brigadri J. 

Adapun peristiwa di Magelang ini masuk dalam adegan rekonstruksi yang digelar di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling. 

Dalam adegan rekonstruksi, tampak Putri Candrawathi sedang tidur. Kemudian silih berganti penyidik meminta Susi, Bripka RR, Brigadir J (diperankan pemeran pengganti), dan Kuat Ma'ruf menjelaskan peran mereka saat melihat Putri sedang tidur. 

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tolak Beberapa Adegan Rekonstrusi, Ini Penjelasan Polri

"Nah, konfrontirnya ini ada beberapa poin, tidak semuanya. Ada beberapa poin yang tidak sesuai, itu yang akan dikonfrontir," ujar Andi. 

Sebelumnya, penyidik melakukan reka ulang pembunuhan Brigadir J di dua lokasi, yakni rumah pribadi Irjen Sambo di Jalan Saguling dan rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga. 

Terdapat total 78 adegan yang diperagakan oleh lima tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf. 

Pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini mengulang kejadian mulai dari peristiwa yang terjadi Magelang, rumah pribadi Irjen Sambo di Jalan Saguling hingga penembakan Brigadir J di rumah dinas di Komplek Polri Duren Tiga.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Bharada E Beri Keterangan Berbeda, Polri Gelar Dua Adegan Penembakan Brigadir J

Dalam proses rekonstruksi itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diundang sebagai pengawas eksternal. Rekonstruksi berlangsung selama 7 jam 30 menit dan dimulai pada pukul 10.00 WIB, Selasa (30/8/2022).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU