> >

Ferdy Sambo dan Bharada E Beri Keterangan Berbeda, Polri Gelar Dua Adegan Penembakan Brigadir J

Hukum | 30 Agustus 2022, 23:01 WIB
Bharada E acungkan pistol kepada pemeran Brigadir J di ruang tengah rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga ketika mengikuti rekonstruksi, Selasa (30/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar Youtube Polri TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada dua adegan penembakan dalam rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar di rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022).

Hal itu berdasarkan tayangan yang disiarkan TV Polri, Selasa (30/8).

Saat dikonfirmasi, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa dua adegan penembakan itu digelar lantaran Ferdy Sambo dan Bharada E memberikan keterangan yang tidak sesuai atau berbeda.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Nilai Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Tak Logis karena Tak Ada Reka Adegan Ini

Namun demikian, rekonstruksi tetap dilakukan. Menurut Andi, pengadilan yang akan menguji keterangan mereka.

“Menurut keterangan RE (Bharada E) sama FS, itu ada yang tidak sesuai. Tapi silakan masing-masing mempertahankan, kan nanti kita faktakan di pengadilan,” kata Andi kepada wartawan, Selasa.

Untuk diketahui, rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar di dua lokasi, yakni di rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Proses rekonstruksi berlangsung sekitar 7,5 jam sejak sekitar 10.00 WIB.

Lima tersangka dihadirkan saat rekonstruksi dengan total 78 adegan yang diperagakan.

Baca Juga: Psikolog Forensik Jelaskan Pentingnya Rekonstruksi: Ingatan Tersangka Rentan Terdistorsi

Adapun lima tersangka itu yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Mereka mengenakan pakaian tahanan kecuali Putri.

Selain itu, ada pula pihak eksternal yang ikut hadir saat rekontruksi yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan kuasa hukum tersangka.

 

Penulis : Baitur Rohman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU