Kemdikbudristek Sebut Guru ASN dan Non-ASN Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru sesuai RUU Sisdiknas
Hukum | 31 Agustus 2022, 19:30 WIB"Dengan demikian, yayasan penyelenggara pendidikan dapat memberikan gaji yang lebih tinggi kepada guru-gurunya sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan insentif-insentif yang dikira perlu oleh yayasan," kata Iwan.
"Ini dilakukan sebagai wujud keberpihakan dan penghormatan kita kepada profesi guru," tegas Iwan, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (30/8/2022).
"Dan tentunya yayasan dan guru akan semakin harmonis," imbuhnya.
Baca Juga: Tak Ada Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas, Perhimpunan Guru: seperti Mimpi Buruk
Ia mengatakan, Kemdikbudristek juga ingin agar yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola sumber daya manusianya.
"Intinya, pengaturan yang diusulkan oleh RUU Sisdiknas ini adalah bagaimana guru-guru kita yang sudah mendapatkan peningkatan penghasilan itu tetap dijamin sampai mereka pensiun," ujarnya.
"Dan yang belum, yang 1,6 juta itu, bisa segera mendapatkan peningkatan penghasilan sehingga kesejahteraan mereka bisa menjadi lebih baik," jelasnya.
Iwan menegaskan, apabila mengacu pada RUU Sisdiknas, maka 1,6 juta guru itu tak perlu lagi menunggu antrean panjang sertifikasi PPG.
Baca Juga: Link Naskah RUU Sisdiknas Terbaru di Kemdikbudristek, Masyakarat Bisa Beri Masukan
Sebagai informasi, RUU Sisdiknas telah resmi diajukan pemerintah untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Usulan tersebut disampaikan dalam pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, pada Rabu, 24 Agustus 2022.
RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga undang-undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kompas.com