> >

Pengacara Brigadir J Kecewa Tidak Diizinkan Ikut Rekonstruksi hingga Tanggapan Pakar Hukum

Hukum | 30 Agustus 2022, 21:11 WIB
Bharada E mengacungkan pistol kepada pemeran Brigadir J di ruang tengah rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga dalam rekonstruksi, Selasa (30/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar Youtube Polri TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim pengacara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menyayangkan pihaknya tidak diizinkan ikut dalam rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap kliennya.

Nelson Simanjuntak, salah satu anggota tim pengacara Brigadir J, menilai dalam proses rekonstruksi tidak ada persamaan hukum. 

Padahal Brigadir J merupakan korban dan pihak yang melaporkan adanya dugaan pembunuhan berencana dengan terlapor Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ingatkan Polri soal Rekonstruksi, Ma’ruf Amin: Kasus Pembunuhan Yosua Harus Diusut Tuntas

Di sisi lain, Nelson mengatakan, tim pengacara tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, diizinkan mengikuti proses rekonstruksi.

Menurut dia, jika pengusutan kasus ini dilakukan secara transparan, pihak korban seharusnya diundang saat rekonstruksi, bukan malah memfasilitasi pihak tersangka.

"Kalau lebih enak pengacara Sambo dan PC (Putri Candrawathi) tidak di sana, sudah penyidik saja. Yang korban kan kami, yang mengadukan kami, kenapa tidak bisa masuk?" ujar Nelson dalam Kompas Petang KOMPAS TV, Selasa (30/8/2022).

Pada kesempatan yang sama, pakar hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menjelaskan, rekonstruksi diperlukan untuk membuat terang tindak pidana yang diselidiki penyidik. 

Baca Juga: Cerita Komnas HAM soal Rekonstruksi di Rumah Dinas Ferdy Sambo: Ada Perbedaan Pengakuan Tersangka

Aan mengatakan, pihak yang dihadirkan dalam rekonstruksi tentunya pihak yang ada dalam berita acara pemeriksan (BAP). Para pihak ini yang memerankan peran mereka dalam proses reka ulang atau rekonstruksi.

Sementara, sambung Aan, bagi korban yang sudah meninggal, Brigadir J, tentunya tidak bisa lagi menyampaikan pendapat. Sehingga perannya akan digantikan oleh penyidik atau pihak lain. 

Baca Juga: Polri Ungkap Alasan Pengacara Keluarga Brigadir J Tak Diundang dalam Rekonstruksi di Duren Tiga

Di sisi lain, kata dia, peran pengacara korban dalam proses rekonstruksi bersifat fakultatif atau pilihan dan tidak diwajibkan hadir. 

Namun jika ada semangat transparansi dalam penyidikan kasus ini, tim kuasa hukum korban dapat diundang dalam rekonstruksi pembunuhan terhadap kliennya.

"Kita lihat semangat awal dari kasus ini adalah transparansi, seharusnya seluruhnya boleh ikut. Karena memang semangatnya trasparansi," kata Aan.

"Tapi kalau kewajiban hukum (pengacara korban hadir) tidak wajib, dan kepentingan korban sudah diwakilkan oleh negara, dalam hal ini penyidik dan JPU (jaksa penuntut umum)." 

Adapun dalam reka ulang pembunuhan Brigadir J, terdapat 78 adegan yang diperagakan oleh lima tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. 

Baca Juga: Soal Isu Bharada E Tembak Brigadir J dengan Posisi Tangan di Kepala, Pengacara: Tidak Benar

Pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini mengulang kejadian mulai dari peristiwa yang terjadi Magelang, rumah pribadi Irjen Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta hingga penembakan Brigadir J di rumah dinas Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam proses rekonstruksi ini Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kompolnas diundang sebagai pengawas internal.

Rekonstruksi berlangsung selama 7 jam 30 menit dan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU