> >

Permintaan Bareskrim, Imigrasi Cegah Putri Candrawathi Bepergian ke Luar Negeri

Peristiwa | 30 Agustus 2022, 18:51 WIB
Tersangka Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ketika melakukan rekonstruksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022) di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)

Baca Juga: Psikolog Forensik Sebut Tayangan Rekonstruksi Tidak Bisa Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri menyebut hal itu diungkapkan usai dilakukan pemeriksaan secara mendalam dengan scientific crime investigation.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujarnya Jumat (19/8/2022) silam.

Penulis : Danang Suryo Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU