Jika Rekonstruksi Tak Sesuai BAP, Psikolog Forensik: Ada Kemungkinan Penyidik Konfrontasi Tersangka
Hukum | 30 Agustus 2022, 18:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel, mengatakan ada kemungkinan penyidik akan mengkonfrontasi tersangka atau antartersangka jika ditemukan ketidaksesuaian antara keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan reka ulang.
Reza mengungkapkan, jika terdapat kesenjangan validitas informasi antara informasi yang diperoleh lewat BAP dengan informasi saat reka ulang, tidak tertutup kemungkinan penyidik akan melakukan revisi.
“Tidak tertutup kemungkinan para penyidik akan melakukan revisi atau mencoba mengkonfrontasi ulang tersangka, atau mungkin mengkonfrontasi antartersangka,” jelasnya dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (30/8/2022).
“Guna mencapai tingkat validitas yang tertinggi, tingkat kepercayaan yang tertinggi atas informasi yang digali oleh para penyidik.”
Diberitakan sebelumnya, polisi menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada hari ini, Selasa (30/8/2022).
Rekonstruksi digelar di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, dan rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga.
Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan lima tersangka kasus itu, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky, dan Kuat Ma’ruf.
Baca Juga: Momen Putri Chandrawathi Pasangkan Masker ke Ferdy Sambo Sebelum Berpisah
Reza menambahkan, dalam reka ulang atau rekonstruksi, sedikit banyak juga ada permainan urat saraf.
Seandainya pernyataan para tersangka berubah-ubah, mungkin saja akan ada pemeriksaan susulan oleh penyidik.
“Dan pemeriksaan susulan justru mengirim pesan kepada para tersangka, bahwa proses hukumnya menjadi tidak sederhana, proses hukumnya menjadi berat," ucap Reza.
Reza pun memaparkan bahwa berdasarkan simpulan dari kajian psikologi forensik, daya ingat manusia adalah barang yang paling merusak dalam proses penegakan hukum.
“Ingatan manusia adalah barang yang paling mengganggu proses pengungkapan kebenaran.”
Tapi, lanjut dia, pelaksanaan rekonstruksi lebih baik daripada sekadar mengandalkan ingatan para tersangka saat pemeriksaan di kantor polisi.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV