KPK Setor Uang Rp245 Juta kepada Negara, Hasil Lelang 2 Keping Emas Terpidana Suap Budi Budiman
Hukum | 30 Agustus 2022, 16:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp245 juta kepada negara. Uang itu merupakan hasil lelang dua keping emas milik terpidana kasus suap sekaligus mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, penyerahan uang ke kas negara dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono.
“Hasil lelang barang rampasan terpidana Budi Budiman dan kawan-kawan senilai Rp245 juta,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (30/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Ali menjelaskan, berat dari dua keping emas produksi PT Antam Tbk tersebut masing-masing 100 gram.
Baca Juga: Nyalakan Lilin, Mahasiswa Dukung KPK Tuntaskan Korupsi Unila
Lelang kedua keping emas itu diumumkan pada 15 Agustus, dan digelar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III pada 22 Agustus.
Dalam kasus itu, Budi Budiman diduga memberi suap senilai Rp700 juta kepada pejabat Kementerian Keuangan yaitu Yaya Purnomo, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
KPK menyebut, Budi menemui Yaya pada Mei dan Juni 2017 guna membicarakan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kota Tasikmalaya tahun 2018.
Ia meminta anggaran DAK tahun 2018 ditingkatkan dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Sekretaris Wakil Rektor I Unila di Pesawaran
Budi memberikan suap kepada Yaya dalam beberapa tahap, yakni Rp200 juta, Rp300 juta, dan Rp200 juta.
Budi divonis 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan pada 11 Juni tahun lalu.
Budi telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 11 Juni 2021.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com