Polri Ungkap Alasan Pengacara Keluarga Brigadir J Tak Diundang dalam Rekonstruksi di Duren Tiga
Hukum | 30 Agustus 2022, 15:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa pengacara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat memang tidak diundang dalam gelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan Dedi menanggapi pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang kecewa karena merasa diusir dari lokasi rekonstruksi. Kamaruddin tidak diperbolehkan masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
"Tidak diundang," kata Dedi saat ditanya wartawan terkait undangan rekonstruksi kepada pengacara Brigadir J, di area TKP rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Selasa (30/8/2022).
Sementara itu Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menegaskan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, untuk kepentingan penyidik dan penuntut.
"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan," kata Andi di lokasi rekonstruksi Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa.
Menurut Dedi, rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J hanya mengundang dan menghadirkan lima tersangka, para saksi yang terlibat langsung di dalam peristiwa, pengacara tersangka, serta jaksa penuntut umum.
Selain itu, Dedi mengatakan bahwa tim pengawas eksternal juga menghadiri rekonstruksi kasus Duren Tiga itu.
"Pengawas eksternal semuanya lengkap hadir, dari Komnas HAM hadir, dari Kompolnas hadir, dan dari LPSK mendampingi langsung," ungkapnya.
Baca Juga: Diusir dari Lokasi Rekonstruksi, Pengacara Keluarga Brigadir J Mengaku Akan Lapor Jokowi
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV