PPKM Jawa-Bali Diperpajang hingga 5 September, Seluruh Kabupaten/Kota Masih Level 1
Update corona | 30 Agustus 2022, 08:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai hari ini, Selasa (30/8/2022) hingga 5 September 2022 mendatang.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA, mengatakan hal ini berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 41 tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 29 Agustus 2022.
Disebutkan, sama dengan sebelumnya, dalam perpanjangan PPKM kali ini, semua kabupaten/kota di Jawa-Bali masih menetapkan level 1.
"Selama PPKM satu pekan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk kategori PPKM Level 1," kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (30/8/20222).
Penetapan level PPKM ini berdasarkan masukan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.
Baca Juga: Kemendag Tuding Pelonggaran PPKM dan Tingginya Harga Pokok Produksi Picu Kenaikan Harga Telur
Dalam kesempatan itu, dia juga menuturkan perpanjangan PPKM ini diambil seiring makin meningkatnya mobilitas dan pemulihan perekonomian nasional.
"Penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat," ujarnya.
"Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari Pemerintah, Forkopimda, TNI/Polri, atau pun para pemangku kepentingan lainnya untuk terus menjalin kerja sama baik dalam penegakan protokol kesehatan."
Terkait vaksinasi, Safrizal meminta para kepala daerah untuk mendukung percepatan vaksinasi dosis ketiga atau booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir wujud pencegahan terhadap varian baru yang muncul.
"Oleh karena itu vaksinasi booster harus terus dipercepat begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing," ungkap Safrizal.
Baca Juga: Soal Status PPKM Jakarta, Anies: Penularan Tidak Berhenti karena Statusnya Berubah
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV