Khawatirkan Bharada E, Pengacara Brigadir J Minta Ferdy Sambo Diborgol saat Rekonstruksi
Hukum | 30 Agustus 2022, 08:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, meminta penyidik Polri memborgol para tersangka saat melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.
Martin merinci para tersangka yang wajib diborgol saat menjalani rekonstruksi itu yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Baca Juga: Ini Alasan Wamenkumham Eddy Hiariej Menilai Perlu Ada Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP
Martin mengungkapkan alasannya meminta Polri memborgol Ferdy Sambo dan kawan-kawannya saat proses rekonstruksi yang akan digelar hari ini, Selasa (30/8/2022).
Sebab, Martin menuturkan, dikhawatirkan Ferdy Sambo gelap mata ketika melihat Bharada Richard Elizier Pudihang Lumiu atau Bharada E karena telah membongkar kebohongannya terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kami dukung Bharada RE, nanti mungkin tersangka yang lain wajib diborgol saja menurut saya,” kata Martin dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (30/8/2022).
Dengan Ferdy Sambo dan kawan-kawannya diborgol, kata Martin, maka akan ada perasaan aman bagi Bharada E saat menjalani rekonstruksi tersebut.
Baca Juga: Reaksi Ferdy Sambo Ditanya Peristiwa di Magelang hingga Jl Saguling, Komnas HAM: Dia Emosi Sekali
“Supaya ada perasaan aman bagi RE untuk tidak adanya serangan yang bersifat spontan."
Lebih lanjut, Martin mengatakan, yang dikhawatirkan olehnya Ferdy Sambo tidak hanya menyerang Bharada E secara fisik.
Melainkan, ada kekhawatiran Bharada E akan diserang Ferdy Sambo dan kawanannya melalui gestur tubuh hingga tatapan mata.
Karena itu, Martin meminta kepada kuasa hukum Bharada E yaitu Ronny Talapessy, agar senantiasa menjaga kliennya.
"Namun saya lihat, yang paling krusial bukan serangan fisik, tapi serangan psikologi, yaitu tatapan mata, gestur, harus diantisipasi,” ucapnya.
Baca Juga: Putri Candrawathi Mengaku Disuruh Ferdy Sambo Ubah Keterangan Lokasi Pelecehan Jadi di Magelang
“Ketika terjadi kontak mata atau gestur langsung diarahkan ke tempat lain saja."
Kendati khawatir, Martin berharap Bharada E tetap tenang dan tidak terpengaruh. Selain itu, ia juga ingin kesaksian Bharada E membongkar kasus kematian Brigadir J bisa konsisten.
"Richard Eliezer saat ini dihadapkan dengan pilihan antara dirinya atau orang lain,” ujar Martin.
“Kalau Richard Eliezer konsisten ingin menyelamatkan dirinya, dia harus berani melawan, siap untuk melakukan mental blok terhadap serangan psikologis."
Baca Juga: Bakal Bertemu Ferdy Sambo, Bharada E Siap Ikuti Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Seperti diketahui, Tim Khusus atau Timsus Polri akan menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Rekonstruksi digelar hari ini, Selasa (30/8/2022), pada pukul 10.00 WIB.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, rekonstruksi digelar di dua lokasi yakni rumah dinas dan pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"(Rekonstruksi) di Duren Tiga dan Saguling info terakhir dari Pak Kabareskrim ," ujar Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).
Rumah dinas Ferdy Sambo terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, tempat kejadian perkara. Sedangkan rumah pribadinya berada di Jalan Saguling, Duren Tiga.
Baca Juga: Ketika Sidang Etik Ferdy Sambo Berlangsung Tegang, Mejelis Cecar Saksi: Kamu Bicara Jangan Berbelit
Berdasarkan pernyataan kepolisian, rumah dinas Duren Tiga merupakan lokasi kematian Brigadir J. Sedangkan rumah pribadi di Jalan Saguling diduga menjadi lokasi para tersangka merencanakan pembunuhan.
Dalam rekonstruksi kasus ini, Timsus Polri akan menghadirkan kelima tersangka yaitu Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Kemudian, Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.
Saat menjalani rekonstruksi, empat tersangka akan memakai baju tahanan, kecuali Putri Candrawathi.
Terkait alasan Putri tidak mengenakan baju tahanan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan karena Putri masih belum ditahan meski statusnya tersangka.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Respons Banding Ferdy Sambo: Akal-akalan Biar Dapat Pensiun, Jangan Hiraukan
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com