Khawatirkan Bharada E, Pengacara Brigadir J Minta Ferdy Sambo Diborgol saat Rekonstruksi
Hukum | 30 Agustus 2022, 08:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, meminta penyidik Polri memborgol para tersangka saat melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.
Martin merinci para tersangka yang wajib diborgol saat menjalani rekonstruksi itu yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Baca Juga: Ini Alasan Wamenkumham Eddy Hiariej Menilai Perlu Ada Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP
Martin mengungkapkan alasannya meminta Polri memborgol Ferdy Sambo dan kawan-kawannya saat proses rekonstruksi yang akan digelar hari ini, Selasa (30/8/2022).
Sebab, Martin menuturkan, dikhawatirkan Ferdy Sambo gelap mata ketika melihat Bharada Richard Elizier Pudihang Lumiu atau Bharada E karena telah membongkar kebohongannya terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kami dukung Bharada RE, nanti mungkin tersangka yang lain wajib diborgol saja menurut saya,” kata Martin dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (30/8/2022).
Dengan Ferdy Sambo dan kawan-kawannya diborgol, kata Martin, maka akan ada perasaan aman bagi Bharada E saat menjalani rekonstruksi tersebut.
Baca Juga: Reaksi Ferdy Sambo Ditanya Peristiwa di Magelang hingga Jl Saguling, Komnas HAM: Dia Emosi Sekali
“Supaya ada perasaan aman bagi RE untuk tidak adanya serangan yang bersifat spontan."
Lebih lanjut, Martin mengatakan, yang dikhawatirkan olehnya Ferdy Sambo tidak hanya menyerang Bharada E secara fisik.
Melainkan, ada kekhawatiran Bharada E akan diserang Ferdy Sambo dan kawanannya melalui gestur tubuh hingga tatapan mata.
Karena itu, Martin meminta kepada kuasa hukum Bharada E yaitu Ronny Talapessy, agar senantiasa menjaga kliennya.
"Namun saya lihat, yang paling krusial bukan serangan fisik, tapi serangan psikologi, yaitu tatapan mata, gestur, harus diantisipasi,” ucapnya.
Baca Juga: Putri Candrawathi Mengaku Disuruh Ferdy Sambo Ubah Keterangan Lokasi Pelecehan Jadi di Magelang
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com