Hari Ini, Timsus Polri Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, 5 Tersangka Dihadirkan
Peristiwa | 30 Agustus 2022, 06:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Khusus Kepolisian Republik Indonesia (Timsus Polri) akan menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Rekonstruksi digelar hari ini, Selasa (30/8/2022), pada pukul 10.00 WIB.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, rekonstruksi digelar di dua lokasi yakni rumah dinas dan pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"(Rekonstruksi) di Duren Tiga dan Saguling info terakhir dari Pak Kabareskrim ," ujar Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Polri: Rekonstruksi Kasus Tewasnya Brigadir J Digelar di Rumah Dinas dan Pribadi Ferdy Sambo
Rumah dinas Ferdy Sambo terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, tempat kejadian perkara . Sedangkan rumah pribadinya berada di Jalan Saguling, Duren Tiga.
Berdasarkan pernyataan kepolisian, rumah dinas Duren Tiga merupakan lokasi kematian Brigadir J. Sedangkan rumah pribadi di Jalan Saguling diduga menjadi lokasi para tersangka merencanakan pembunuhan.
5 tersangka dihadirkan
Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan lima tersangka yaitu Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Kemudian, dua ajudan Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Rucky Rizal serta asisten rumah tangga sekaligus sopir pribadi istrinya, Kuat Ma’ruf.
Baca juga: LPSK Sebut Rekonstruksi Kasus Brigadir J Tertutup, Bharada E Belum Pasti Datang
Kelima tersangka tersebut akan dihadirkan dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Empat tersangka akan memakai baju tahanan, kecuali Putri Candrawathi.
Terkait alasan Putri tidak mengenakan baju tahanan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan, Putri masih belum ditahan meski statusnya tersangka.
Dalam agenda ini, penyidik juga turut mengundang pihak eksternal Polri yakni Komnas HAM, Kompolnas dan tim jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Putri Kekeh Mengaku Korban Pelecehan, Ayah Brigadir J: Hak Dia, Nanti Terbukti di Pengadilan
Kasus Brigadir J
Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Sambo merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Kejadian penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat. Kemudian, belakangan terungkap bahwa Putri juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.
Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV