Partai Demokrat Layangkan Somasi ke Pengacara Keluarga Brigadir J
Politik | 29 Agustus 2022, 21:58 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Partai Demokrat melayangkan somasi terhadap kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Surat somasi, yang dilihat KOMPAS TV, dilayangkan pada Senin (29/8/2022) dan ditandatangani oleh Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob, Muhajir, Cepi Hendrayani, Yandri Sudarso dan Dormauli Silalahi.
Baca Juga: Di Depan Kapolri, Fraksi Demokrat: Jangan Lagi Ada Kelompok-Kelompok di Polri, Matahari Hanya Satu
Adapun alasan DPP Partai Demokrat melayangkan somasi ke Kamaruddin lantaran ia pernah menyebut kalau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah menyembah dirinya lantaran mengungkap kasus korupsi Wisma Atlet, Hambalang, dan e-KTP.
"Dengan ini kami menyampaikan somasi kepada rekan Kamaruddin Simanjuntak. Adapun alasan kami menyampaikan somasi ini adalah sebagai berikut: Bahwa kami menemukan video rekan tersomir yang dishare di akun Twitter Jhon Sitorus pada tangal 26 Agustus 2022," bunyi surat somasi itu.
"Yang pada pokoknya rekan tersomir menyatakan: waktu saya bongkar Wisma Atlet, Hambalang dan e-KTP, saya yang memenjarakan itu di situ beberapa menteri yang saya penjarai: Angelina Sondakh, Jero Wacik, Anas Urbaningrum, Andi Malarangeng, kan aku yang bongkar itu sampai Presiden sujud-sujud menyembah saya."
"Di Indonesia satu-satunya lawyer yang pernah disembah Presiden itu adalah saya."
Dalam surat somasi itu tertulis kalau Kamaruddin diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kamaruddin diduga telah membuat keonaran dan merugikan nama baik Partai Demokrat.
"Pernyataan Rekan Tersomir dalam video dimaksud juga telah menimbulkan rasa kebencian atau rasa permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sehingga telah merugikan citra/nama baik Partai Demokrat seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat khususnya."
Baca Juga: Terbaru! Pengacara Brigadir J Datangi Bareskrim Polri Laporkan Dugaan Pengaduan Palsu
Demokrat meminta kepada Kamaruddin untuk meminta maaf atas ucapannya yang dinilai telah merugikan nama SBY dalam waktu tiga hari ke depan.
"Kami minta kepada Rekan Tersomir agar dalam waktu 3 x 24 jam diterima surat somasi ini, agar memberikan klarifikasi dan permohonan maaf," tutup surat somasi tersebut.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV