Ini Alasan Wamenkumham Eddy Hiariej Menilai Perlu Ada Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP
Hukum | 29 Agustus 2022, 21:23 WIBIa menjelaskan yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 ialah kebebasan berdemokrasi, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berekspresi, bukan kebebasan menghina.
"Jadi inti dari menghina itu adalah fitnah," ucap Eddy.
Baca Juga: Wamenkumham: Kami Tidak akan Menghapus Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP
Pada beberapa kesempatan, Wamenkumham menegaskan bahwa menghina dan mengkritik adalah dua hal yang berbeda secara prinsip.
Lebih lanjut, ia berbicara soal adanya anggapan mengenai kekhawatiran yang bakal terjadi soal pasal penghinaan Presiden karena potensi multitafsir dan itu dapat digunakan oleh aparat penegak hukum untuk melakukan pembungkaman.
Menurut Eddy, di situlah letak pentingnya memberikan penjelasan agar tidak terjadi multitafsir sedemikian rupa.
"Jadi sudah kita katakan dalam penjelasan bahwa bukan merupakan penyerangan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden apabila untuk kepentingan umum," kata Eddy.
Baca Juga: ICJR: Pasal Penghinaan Presiden Bukan Hanya Soal Pidana, Perlu Sudut Pandang Lain
Adapun yang dimaksud dengan kepentingan umum itu, kata dia, ialah yang menyangkut dengan kritik terhadap kebijakan Presiden dan Wakil Presiden.
Artinya, Eddy menegaskan bahwa pasal yang mengatur soal penghinaan Presiden bukan untuk mengekang demokrasi.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV