> >

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sebut Ada Tujuan Lain Dibalik Pengakuan Putri Candrawathi, Apa Saja?

Hukum | 29 Agustus 2022, 10:22 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak (Sumber: Kompas TV)

Sebagai informasi, pasal yang dimaksud yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Martin juga menyebut alasan kedua mengapa Putri Candrawathi tetap memertahankan laporan pelecehan seksual.

"Ini permasalahan istri mau menyelamatkan suami, suami mau menyelamatkan istri supaya keluarga itu tetap utuh, mengenai peristiwa seperti seperti apa, ya silakan kita masing-masing berfantasi," tutupnya.

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU