Putri Candrawathi Keukeuh Korban Pelecehan, Pengamat: Tak Ada Pengaruhnya pada Pembunuhan Brigadir J
Hukum | 29 Agustus 2022, 10:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan laporan pelecehan seksual Putri Candrawathi terhadap Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sudah tidak dapat diproses.
Fickar menjelaskan, dalam kasus laporan pelecehan seksual tersebut, diduga pelaku yakni Brigadir J sudah meninggal dunia.
Selain itu, kurangnya alat bukti juga membuat laporan tersebut tak bisa diproses lebih lanjut.
Fickar mengatakan, kurangnya alat bukti itulah diduga dimanfaatkan oleh istri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Bersikeras Ada Pelecehan Seksual, Dianggap Pencitraan, tapi Lemah secara Hukum
"Karena itu mungkin yang dimanfaatkan oleh Bu PC untuk terus menyatakan bahwa dia dilecehkan dan sebagainya," ujar Abdul Fickar dalam Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Senin (29/8/2022).
Namun, Fickar menyebut pengakuan Putri Candrawathi mengenai adanya pelecehan seksual tidak akan berdampak pada kasus pembunuhan Brigadir J.
"Saya kira tidak ada pengaruhnya apa-apa dengan kasus pembunuhan nya, (laporan -red) cuma berdiri dari keterangan seorang saksi tanpa didukung oleh alat bukti yang lain," ungkapnya.
Baca Juga: Istri Sambo Mengaku Menjadi Korban Kekerasa Seksual, Apa Proses Selanjutnya?
Menurutnya, pelecehan seksual tersebut juga sulit untuk dijadikan motif para tersangka dalam pembunuhan Brigadir J lantaran tak cukup bukti pendukung.
"Maunya pelecehan itu jadi motif, sulit menghubungkan karena tidak ada bukti pendukungnya cuma pengakuan saja, sehingga agak sulit untuk ditarik sebagai suatu proses yang mempengaruhi kasus utamanya," tutur Fickar.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV