Pengacara Sebut Ferdy Sambo Sudah Resmi AJukan Banding atas Vonis Pemecatan dari Anggota Polri
Hukum | 29 Agustus 2022, 06:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyebutkan kliennya telah resmi mengajukan banding atas vonis sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang diterimanya.
Diketahui, putusan sidang KKEP Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," ujar Arman Hanis, saat dimintai konfirmasi, Minggu (28/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Total 15 Saksi Dihadirkan di Sidang Etik Ferdy Sambo, Siapa Saja?
Namun begitu, Arman tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pengajuan banding Sambo itu. Ia hanya mengatakan banding tersebut diajukan oleh pendamping Sambo dari Divisi Hukum (Divkum) Polri
"Dalam sidang kode etik yang mendampingi dari Divkum Polri," imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Irjen Dedi Prasetyo menyebut dirinya akan mengecek informasi tersebut ke Divisi Hukum Polri terlebih dahulu.
"Senin saja, ditanyakan ke Divkum dulu," ucap Dedi.
Sebelumnya, Polri resmi memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri melalui sidang KKEP yang digelar sejak Kamis (26/8/2022) pagi hingga Jumat (27/8/2022) dini hari.
Atas putusan ini, Ferdy Sambo langsung melakukan banding.
Baca juga: Ketegangan di Sidang Etik Ferdy Sambo, Cecaran Keluar dari Mulut 5 Jenderal
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.
Adapun sidang kode etik dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com