> >

Pengacara Sebut Ferdy Sambo Sudah Resmi AJukan Banding atas Vonis Pemecatan dari Anggota Polri

Hukum | 29 Agustus 2022, 06:10 WIB
Arman Hanis, kuasa hukum PC, Istri Kadiv Propram Nonaktif Irjen Ferdy Sambo saat konperensi pers hari ini, Kamis (4/8/2022). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyebutkan kliennya telah resmi mengajukan banding atas vonis sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang diterimanya.

Diketahui, putusan sidang KKEP Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," ujar Arman Hanis, saat dimintai konfirmasi, Minggu (28/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Total 15 Saksi Dihadirkan di Sidang Etik Ferdy Sambo, Siapa Saja?

Namun begitu, Arman tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pengajuan banding Sambo itu. Ia hanya mengatakan banding tersebut diajukan oleh pendamping Sambo dari Divisi Hukum (Divkum) Polri

"Dalam sidang kode etik yang mendampingi dari Divkum Polri," imbuhnya.

 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Irjen Dedi Prasetyo menyebut dirinya akan mengecek informasi tersebut ke Divisi Hukum Polri terlebih dahulu.

"Senin saja, ditanyakan ke Divkum dulu," ucap Dedi.

Sebelumnya, Polri resmi memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri melalui sidang KKEP yang digelar sejak Kamis (26/8/2022) pagi hingga Jumat (27/8/2022) dini hari.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU