Beda dengan Kak Seto, KPAI Usul Anak Sambo Diasuh Keluarga Terdekat: Bukan Ikut Ibunya Jika Ditahan
Hukum | 29 Agustus 2022, 05:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi terkait pengasuhan anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawahti.
Diketahui, kondisi anak-anak Sambo, khususnya yang berusia 1,5 tahun, kini menjadi perhatian sejumlah pihak usai kedua orangtuanya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berbeda dengan sikap Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi alias Kak Seto yang meminta agar anak batita Sambo dan Putri ini tetap bisa bersama ibunya apa pun kondisinya, Komisioner KPAI Retno Listyarti justru menyarankan agar hak pengasuhan anak tersebut dialihkan ke keluarga terdekat, jika Putri ditahan.
"Terkait anak (Ferdy Sambo) yang batita bagaimana pengasuhannya ketika ibunya kelak ditahan atau dipenjara, maka KPAI menyarankan untuk anak dipindahkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat," kata Retno, dikutip dari Kompas.com, Minggu (28/8/2022).
Menurut Retno, pengasuhan anak bungsu Ferdy Sambo tersebut dapat diserahkan kepada kakek atau nenek, kemudian paman maupun bibi.
Tata pengasuhan tersebut, lanjut dia, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2017. Anak batita bisa diasuh oleh keluarga terdekat bila orangtuanya harus menjalani hukuman penjara.
Dia juga menilai, pengasuhan oleh keluarga dekat jauh lebih baik ketimbang ikut ibunya di dalam sel tahanan, terlebih bayi 18 bulan tersebut sudah banyak pergerakan.
Selain itu, Retno berujar, tahanan dan penjara bukan yang cocok untuk tumbuh kembang anak.
"Untuk kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak, maka anak sebaiknya dialihkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat dari ayah atau ibunya, bukan ikut ibunya jika ditahan," tegasnya.
Terkait pemberian air susu ibu (ASI), dia menuturkan, bisa dipompa dan dikirim langsung kepada anaknya.
Baca Juga: Ketegangan di Sidang Etik Ferdy Sambo, Cecaran Keluar dari Mulut 5 Jenderal
Sedangkan untuk anak-anak Ferdy Sambo yang sudah menginjak dewasa, menurut Retno, mereka berhak atas perlindungan dari perundungan.
Hal ini sesuai dengan pasal 59 UUPA dan PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak.
Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Kak Seto merekomendasikan kepada Polri agar anak bungsu Sambo dan Putri yang masih berusia 1,5 tahun tidak dipisahkan dengan ibunya, meski sang ibu nantinya berada di tahanan.
Mengingat, kata dia, kondisi anak akan tumbuh lebih sehat, jika tetap bersama sang ibu.
"Salah satu yang kami sarankan (untuk anak yang 1,5 tahun) adalah kalau bisa tetap bersama ibunya," ucap Kak Seto, Selasa (23/8).
"Dalam pengalaman kami, penelitian di berbagai negara, anak-anak yang bersama ibu, walaupun dalam kondisi penahanan, tapi anak-anak akan tumbuh lebih sehat daripada dipisahkan dari ibunya," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, setelah menyandang status sebagai tersangka, Ferdy Sambo kini tengah ditahan di Mako Brimob.
Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak kunjung ditahan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J oleh pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, meski sudah dinyatakan dalam kondisi sehat.
Meski demikian, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo Dedi tidak merincikan alasan mengapa polisi tidak menahan istri Mantan Kadiv Propam Polri itu.
Dia hanya mengatakan, Putri selalu berada dalam pengawasan penyidik. Termasuk, antisipasi pihak-pihak luar yang berpotensi mengubah keterangan Putri terkait kasus yang sedang menjeratnya.
"Penyidik sudah mengantisipasi itu semuanya, masalah teknis dan taktis penyidik tentu sudah sangat paham," papar Dedi, Jumat (26/8).
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Brigadir J Sesalkan Sikap Penyidik yang Tidak Menahan Tersangka Putri Candrawathi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com