Suasana Sidang Etik Terungkap, Saksi Banjir Air Mata, Sambo Biasa Saja
Kriminal | 28 Agustus 2022, 20:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Inspektur Jenderal Ferdy Sambo yang berlangsung hampir 17 jam, Kamis (25/8/2022) lalu, rupanya penuh air mata.
Salah satu anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim yang berada di dalam ruang sidang tersebut menjelaskan, sidang itu tak hanya penuh air mata tetapi juga ketegangan.
"Ya suasana sidangnya sebagaimana pengadilan. Ada tegangnya, ada tenangnya, ya dinamislah, dan penuh air mata," tutur Yusuf dikutip dari Kompas.com, Minggu (28/8/2022).
Sebanyak 15 orang saksi dihadirkan dalam sidang, di antaranya Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Budhi Herdi Susianto, dan Bharada Richard Eliezer.
Baca Juga: Kapolri Soal Berkas Kasus Ferdy Sambo: Sudah Mendekati Lengkap
Yusuf mengatakan mereka yang menangis dalam sidang etik tersebut adalah para saksi dan bukan Ferdy Sambo.
"Pak Sambo tidak menangis di sidang, yang menangis itu saksi yang diperiksa," jelasnya.
Meski demikian Yusuf tak mengatakan siapa saja saksi yang menangis hingga disebutnya sebagai "penuh air mata" ini. Yusuf berpendapat para saksi menangis karena hal yang disampaikan Ferdy Sambo adalah skenario saja.
Skenario yang tak sesuai fakta terkait pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, membuat para saksi menangis karena menyesal.
"Barangkali ada perasaan kecewa menyesal. Iyalah pasti menyesal karena sudah masuk sidang etik begitu," ucap Yusuf.
Baca Juga: Surat Pengunduran Diri Irjen Ferdy Sambo Ditolak, Ini Penjelasan Kapolri
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo mengakui seluruh keterangan yang disampaikan oleh 15 saksi dalam sidang tersebut. Hal itu dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Pelanggar Irjen FS juga sama, tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi," tuturnya, Jumat (26/8) kemarin.
Pengakuan dari Sambo membuat seluruh dugaan pelanggaran etik yang dilakukan terbukti benar. Pelanggaran di antaranya adalah rekayasa kasus, penghilangan barang bukti seperti kamera CCTV, hingga menghalangi proses penyidikan.
Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com