Tanggapi Pengajuan Banding Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J: Memang Harus Dipecat
Hukum | 28 Agustus 2022, 13:05 WIBPenjelasan tentang proses banding tersebut disampaikan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.
"Sedang berproses," kata Syahardiantono saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/8/2022) malam.
Dia menerangkan, pengajuan banding itu akan diputuskan oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Diminta Berhenti Berbohong, Pengacara Yoshua: Maaf Keluarga Bisa Meringankan
"Nanti keputusan diterima atau ditolak oleh KKEP Banding," ujarnya.
Sidang KKEP yang digelar Kamis (26/8/2022) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Ferdy Sambo.
Sambo menjalani sidang KKEP usai ditetapkan menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribunnews.com