> >

Tanggapi Pengajuan Banding Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J: Memang Harus Dipecat

Hukum | 28 Agustus 2022, 13:05 WIB
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang komisi kode etik Polri di TNCC Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

KOMPAS.TV – Keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, menyebut bahwa tersangka kasus pembunuhan terhadap Yosua, Irjen Pol Ferdy Sambo memang harus dipecat dari kepolisian.

Pernyataan itu disampaikan oleh Roslin Simanjuntak, salah satu keluarga Yosua, menanggapi pengajuan banding Ferdy Sambo atas putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar, Kamis (25/8/2022).

Roslin mengatakan, seharusnya Ferdy Sambo dapat menerima semua keputusan dengan legowo.

"Sebagaimana yang telah dia lakukan, harusnya legowo dan harus memang dipecat dari kepolisian," tegas Roslin, dikutip dari TribunJambi.com.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat dari Polri dan Terancam Hukuman Mati

Menurut dia, sikap yang ditunjukkan mantan Kadiv Propam itu tidak memperlihatkan sikap seorang ksatria atau jenderal.

Mestinya, lanjut Roslin, Ferdy Sambo insaf menyadari perbuatannya tidak dapat dimaafkan dan harus menerima konsekuensinya.

"Dia ini sebagai jenderal harus berjiwa patriot, karena dia tahu kondisinya sebagai mantan Kadiv Propam. Selama ini dia menegakkan hukum yang seadil-adilnya kepada anggota Polri lain, harusnya dia tahu," kata Roslin.

Sebelumnya diberitakan, dalam sidang etik yang berlangsung hingga Jumat (26/8/2022) dini hari, anggota sidang sepakat untuk memberhentikan Irjen Ferdy Sambo secara tidak hormat dari institusi Polri.

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri sedang memproses banding yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo berkaitan pemecatan dirinya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU