> >

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru Mulai 30 Agustus, Vaksin Booster Wajib

Sosial | 28 Agustus 2022, 11:49 WIB
Mulai 30 Agustus 2022, calon penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan bukti vaksin booster . (Sumber: Kompas.tv/istimewa)

Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib untuk Bepergian, Tes PCR-Antigen Dihapus

Joni berharap pelanggan yang belum mendapatkan vaksin booster segera menuju vaksinasi lokasi yang ada di Stasiun KAI maupun yang disediakan pemerintah.       

"KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini,” pungkasnya.

Ketentuan Menggunakan Masker

Seluruh penumpang kereta api jarak jauh tetap diimbau untuk terus memakai masker.

Ketentuannya adalah masker tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut, dan dagu.

Pelanggan juga diimbau untuk mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. 

Sepanjang perjalanan, penumpang diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah.

Berikut syarat naik kereta api jarah jauh terbaru mulai 30 Agustus 2022.

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • WNA (Warga Negara Asing) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi

  • Vaksin minimal dosis pertama
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Demikian syarat naik kereta api lokal dan jarak jauh terbaru mulai 30 Agustus 2022.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU