Round-Up: Kesaksian Istri Ferdy Sambo, Vaksin Booster Syarat Perjalanan, Reaksi NU soal Amplop Kiai
Peristiwa | 28 Agustus 2022, 06:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut tiga sorotan berita di KOMPAS.TV sepanjang Sabtu (27/8/2022) kemarin.
1. Istri Ferdy Sambo tetap mengaku korban asusila atau kekerasan seksual
Tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni istri Ferdy Sambo bernama Putri Candrawathi, tetap mengaku sebagai korban kekerasan seksual dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (26/8) hingga Sabtu (27/8).
Hal itu disampaikan oleh pengacara Putri, Arman Hanis, di Mabes Polri, Jakarta, pada Sabtu (27/8) dini hari kemarin.
Arman mengatakan, Putri menyebut dirinya sebagai korban tindakan asusila dalam pemeriksaan yang selesai pada Sabtu dini hari itu.
“Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan, bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini," kata Arman.
Putri, yang pertama kali diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, disebut mendapatkan 80 pertanyaan dari penyidik.
Selengkapnya dapat Anda baca di sini.
Baca Juga: Fakta-Fakta Putri Candrawathi 12 Jam Diperiksa hingga Belum Ditahan Polisi: Sempat Hindari Wartawan
2. Pengguna transportasi umum wajib vaksin booster, syarat tes Antigen dan RT-PCR dihapus
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan dalam negeri, yakni Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022, tentang vaksin booster atau vaksin dosis ketiga sebagai syarat perjalanan.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV