Heboh Tagihan Listrik Pelanggan PLN sampai Puluhan Juta, Simak Pelanggaran Ini agar Tak Kena Denda
Hukum | 27 Agustus 2022, 21:33 WIBIa juga menegaskan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik dengan tanpa hak bisa dipidanakan selama 7 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Aturan ini tertulis dalam Pasal 51 ayat (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
"Petugas kami akan melakukan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan jaringan tenaga listrik, sambungan tenaga listrik, alat pembatas dan pengukur berfungsi dengan baik sehingga bisa memberikan suplai listrik secara maksimal untuk masyarakat," ungkap Gregorius.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengecek listrik secara berkala agar terhindar dari tagihan "tiba-tiba" akibat pelanggaran listrik.
Selain itu, tujuannya adalah memastikan instalasi listrik di rumah maupun di kWh meter PLN tidak ada masalah, terlebih untuk masyarakat yang hendak menyewa atau membeli sebuah rumah.
"Masyarakat dapat bermohon kepada PLN untuk melakukan pemeriksaan di kWh meter sebelum menyewa atau membeli rumah baru sehingga memastikan layanan kelistrikan aman dan tidak ada indikasi yang menyalahi ketentuan," ucapnya.
"Untuk pengaduan, keluhan hingga mengakses layanan kelistrikan, dapat melalui aplikasi PLN Mobile yang sudah menyediakan fitur-fitur memudahkan untuk pelayanan kepada pelanggan," ungkap dia.
Baca Juga: Polda Sumut Terus Selidiki Ruang Tipikor Ludes Terbakar, Diduga Efek Korsleting Listrik
Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kompas.com