> >

Heboh Tagihan Listrik Pelanggan PLN sampai Puluhan Juta, Simak Pelanggaran Ini agar Tak Kena Denda

Hukum | 27 Agustus 2022, 21:33 WIB
Logo PLN. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Media sosial sedang diramaikan oleh sebuah utas yang membahas soal pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) asal Pekanbaru, Riau, yang mengaku mendapatkan tagihan sebesar Rp41 juta.

Menanggapi hal ini, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Gregorius Adi Trianto menyampaikan, terdapat empat golongan pelanggaran penggunaan listrik.

"Jenis pelanggaran penggunaan listrik sendiri dibedakan menjadi empat golongan," tutur Gregorius dikutip dari Kompas.com, Sabtu (27/8/2022).

Pertama, pelanggaran golongan I (P-I), yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya listrik, seperti penggantian miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas daya kontrak dengan PLN. Kemudian, membuat MCB tak berfungsi sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Ramai Tagihan Listrik Rp80 Juta, PLN Sebut Temukan Error di Meteran Listrik berujung Pelanggaran

Kedua, pelanggaran golongan II (P-II) yang berupa pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi.

"Misalnya, penggunaan alat penghemat listrik yang memengaruhi pengukuran. Lalu, mengotak-atik atau merusak segel kWh meter," ujar dia.

Ketiga, pelanggaran golongan III (P-III) atau pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Contoh pelanggaran ketiga ini, sambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN dan tidak melalui kWh meter dan pembatas.

Kemudian pelanggaran keempat, yakni pelanggaran golongan IV (P-IV) atau pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan. Contohnya, mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta atau penerangan pasar malam secara ilegal. 

Baca Juga: Wanita Ini Habiskan Waktu Sepanjang Hari di Mal agar Tetap Hangat, Tak Mampu Bayar Tagihan Listrik

Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU