Timsus Polri Pastikan Bharada E Hadir dalam Rekonstruksi Kematian Brigadir J di Duren Tiga
Hukum | 27 Agustus 2022, 15:41 WIBBaca Juga: Tak Hanya 5 Tersangka, Polisi Hadirkan Jaksa saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J pada 30 Agustus
Baca Juga: Keluarga Brigadir Yosua Apresiasi Kapolri Pecat Ferdy Sambo Secara Tidak Terhormat!
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri sendiri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV